MALANG - Nasib 12 stasiun televisi (TV) nasional dan lokal di Malang 23 Desember lalu tampaknya belum ada titik terang. Bahkan, kemarin KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim memberikan sinyal bahwa proses pemberian rekomendasi kelayakan (RK) untuk TV-TV siaran Malang tak bisa dipastikan. Alasannya, proses rekomendasi sangat panjang dan penuh kehati-hatian.
Hal itu diungkapkan Ketua KPID Jatim Fajar Arifianto Isnugroho saat dihubungi kemarin. Fajar menegaskan, sebenarnya RK bagi KPID bukanlah izin siaran. Karena itu, dia juga tidak bisa memberi jaminan jika RK keluar, maka stasiun-stasiun TV di Malang bisa siaran kembali. ''RK memang kewajiban KPID. Tapi, izin siaran bukan dari KPID, melainkan dari Ditjen Postel," kata Fajar.
Karena itu dia berharap semua pengelola stasiun TV di Malang tidak sekadar memburu RK jika hanya ingin cepat siaran. Kondisi itu malah membuat KPID tidak nyaman dalam pembahasan proses RK. Apalagi, faktanya di Malang hanya tersisa satu kanal TV (kanal 48) dan satu kanal radio (kanal 87,9). Itu pun, satu kanal TV di Malang telah diduduki Batu TV. ''KPID merasa serba rumit dalam situasi ini. Sebab, ada 9 TV Malang yang sedang proses EDP," terang dia.
Di lain hal, lanjut Fajar, proses RK melalui tahapan panjang. Mulai pengajuan, evaluasi dengar pendapat (EDP) 1 dan 2 yang kemudian masuk pleno. Pelaksanaan pleno pun tidak bisa dilakukan serentak pada 9 TV Malang. Tapi, pleno masing-masing bertahap satu demi satu. Sementara, dalam pleno ada tiga pembahasan. Yakni, pleno skoring, pleno nilai, dan pleno hasil akhir. Begitu tahapan pleno telah dilalui, maka RK bisa dikeluarkan. ''Kalau pun pleno 9 TV lokal Malang sudah tuntas, bukan berarti KPID akan memberikan RK untuk semuanya," tandasnya.
Sebab, menurut Fajar, ada pertimbangan lain yang harus dilakukan. Salah satunya, kesanggupan industri televisi melanjutkan kehidupannya. Terutama dari segi usaha atau bisnis. Pertimbangan lain, pengeluaran RK bukan wewenang tunggal ketua KPID. Tapi, merupakan suara bulat tujuh anggota KPID Jatim. ''Percuma saja diberi RK jika ke depan ternyata tidak mampu menghidupi perusahaan," kata Fajar.
Kendati aturan dan proses yang ditempuh KPID cukup rumit, namun Fajar berjanji akan segera menuntaskan proses RK TV lokal Malang. Termasuk, mencarikan formula baru agar semua stasiun TV lokal Malang bisa siaran kembali. Baik dengan langkah ISR (izin siaran radio) sekunder maupun digitalisasi. ''Untuk semua itu saya sedang melakukan koordinasi dengan Ditjen Postel," ucap Fajar.
This entry was posted
on Senin, 19 Januari 2009
at 06.40
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.