20 Radio Rebut Satu Kanal  

Posted by WELCOME TO INFO MALANG

Pengelola Pasrah jika Sewaktu-waktu Ditutup

MALANG - Penertiban channel TV yang belum mengantongi rekomendasi kelayakan (RK) mulai berimbas pada stasiun radio. Karena, kondisi radio-radio swasta di Malang Raya juga tak kalah kritis dibandingkan televisi. Sedikitnya 20 radio Malang saat ini dalam proses izin memperebutkan satu kanal di Malang, yakni 87,9 FM.

Sudarmadji, direktur operasional Radio Citra Malang mengaku sempat kaget dengan penertiban channel TV di Malang. Apalagi, sempat beredar kabar bahwa di Malang ada dua radio yang terjaring penertiban Balmon (Balai Monitoring) Depkominfo 23-24 Desember lalu. "Sampai saat ini masih mengudara. Tapi kalau diminta turun kami patuh saja," ujarnya, kemarin.

Asal, kata Sudarmadji, semua transparan dalam proses perizinan. Mestinya juga, kata dia, program-program radio di Malang turut diawasi. Sebab, banyak radio yang berbekal izin tapi tidak memberi ruang luas pada publik. "Pengawasan harus terpadu. Mungkin butuh uji publik dalam proses ini," kata mantan wartawan Radar Surabaya itu.

Tentang proses izin Radio Citra Malang, lanjutnya, sebenarnya sejak 2004 telah diajukan. Tapi, selama itu tidak ada pemrosesan. Baru ada respons positif pada akhir 2007 lalu. "Bertahun-tahun kami menunggu. Jadwalnya Sabtu nanti (27/12) kami akan evaluasi dengar pendapat (EDP)," bebernya.

Hal senada dikatakan Anik Kusumawardani, mantan Koordinator Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) wilayah Malang. Menurut dia, untuk mutasi AM ke FM ada prioritas. Bahkan, sepanjang tidak mengganggu frekuensi radio atau TV yang exiting tidak jadi masalah. "Sebetulnya kalau membaca itu balmon tidak perlu menertibkan lebih dini. Karena hampir semua radio di Malang dalam proses izin," terang Anik.

Seperti kasus di Radio Senaputra, tempatnya bekerja. Proses izin telah dilakukan bertahun-tahun. Bahkan, awal 2008 lalu telah menjalani proses EDP. Janjinya, 60 hari setelah EDP digelar, surat rekomendasi turun. Tapi hingga sekarang RK yang diharapkan tak kunjung terbit. "Rumornya akan ada solusi tentang banyaknya pengajuan yang memperebutkan satu kanal radio di Malang, yakni sistem digital," bebernya.

Dia menjelaskan, satu kanal digital bisa menampung 40 program radio. Di lain hal, beberapa waktu lalu Depkominfo sudah gencar melakukan sosialisasi migrasi dari sistem analog ke digital. Selain lebih praktis, satu kanal digital kabarnya bisa digunakan untuk beragam channel. "Sepertinya semua teman-teman radio di Malang masih menunggu itu di tengah-tengah aktivitas siaran," kata Anik.

Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim Fajar Arifianto menambahkan, proses perizinan tersebut memang cukup rumit. Karena banyak sekali tahapan yang dilalui. Di lain hal, tugas KPID selama ini hanya memproses dan merekomendasi pengajuan izin.

Selanjutnya proses itu diteruskan pada Balmon Depkominfo untuk mendapatkan RK. "Kami sendiri tidak bisa menjamin mana yang disetujui. Karena wewenang KPID hanya sampai proses izin saja," ujarnya.

Bagaimana dengan era digital? Tentang hal itu, Fajar mengatakan masih butuh proses. Karena saat ini baru tahap penggodokan sistem. Bisa jadi, peralihan ke digital radio maupun TV terlaksana 2010 mendatang. "Pengalihan dari sistem analog ke digital masih lama. Karena ketentuannya masih dibahas," terang Fajar.

Seperti diketahui, 12 stasiun TV nasional dan lokal (bukan 11 seperti yang diberitakan kemarin), sejak 23 Desember ditertibkan Balmon Depkominfo karena tidak mengantongi RK untuk siaran di Malang. Sebanyak 12 channel TV itu adalah Malang TV, Trans TV, Trans7, ATV, Global TV, Batu TV, Space Toon TV, Mahameru TV, Dhamma TV, JTV, Metro TV, dan TV One. Sedangkan untuk radio, saat ini masih tersisa satu kanal yang diperebutkan 20 stasiun radio.

This entry was posted on Jumat, 26 Desember 2008 at 10.23 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar

  © Blogger template 'Blissful View' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP