KEPANJEN - Reskrim Polres Malang menangkap Yahdi Sujarwadi, 45, warga Jl Raya Senggreng, Sumberpucung. Yahdi diduga sebagai pelaku trafficking terhadap tiga gadis, masing-masing MJ, 21; WS, 21; warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar); dan VN, 26, warga Blimbing Kota Malang. Rencananya, ketiganya akan dikirim ke Samarinda Kalimatan Timur (Kaltim).
Sedangkan pelaku ditangkap polisi di seputar pasar Lawang pada Rabu (31/12) saat akan mengantar tiga gadis tersebut ke Bandara Juanda Surabaya. Kepada polisi, Yahdi mengatakan, tiga gadis itu akan dikirim ke rumah bordil di Kaltim milik ayahnya yang bernama Ramu.
Untuk memberangkatkan mereka, laki-laki yang mengaku pernah kerja di Arab Saudi ini menghabiskan biaya sekitar Rp 4,5 juta. Masing-masing untuk biaya perawatan Rp 1,8 juta dan komisi kepada perantara Rp 1,5 juta serta kebutuhan lain.
Menurut dia, yang mendatangkan tiga wanita kepada dirinya adalah Siti, warga Surabaya. Ketiganya dijemput di Tanjung Perak. Siti mengajak ketiganya ke Kepanjen untuk ditemukan dengan dirinya. Namun, saat akan berangkat ke Juanda, mereka ditangkap polisi di Lawang.
VN, dalam keterangannya mengatakan, dia bersama dua temannya tersebut baru selesai kerja di Pontianak. Selanjutnya mereka dikenalkan WS kepada Dina. Dina lalu mengenalkan tiga wanita itu kepada Siti. Selanjutnya ketiganya akan dijanjikan pekerjaan.
Kemudian Siti menjemput mereka di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 29 Desember lalu. Setelah bertemu Siti, keesokan harinya mereka diajak ke Malang dan dikenalkan dengan Yuhdi. Setelah sampai di Kepanjen, mereka sempat distirahatkan di losmen Talangagung dan kemudian menginap di rumah Yahdi.
Tiga wanita ini juga bersedia menandatangani surat pernyataan bersedia diperkerjakan di kafe dan melayani lelaki hidung belang. VN dan tiga temannya mengaku setuju dengan perjanjian itu. Namun, dia kaget ketika akan berangkat ke Juanda ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Radiant menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi satuan intel. Kemudian, bersama-sama dengan reskrim dan intel melakukan penyelidikan dan menyusun rencana penangkapan tersebut. Menurut Radiant, atas tindakannya itu, Yahdi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana penjualan orang. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," jelas Radiant
This entry was posted
on Jumat, 02 Januari 2009
at 09.40
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.